2020-12-25

Menerapkan Prinsip Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup Pada Tanaman Perkebunan Tahunan




a.       Pengertian/Istilah dalam K3

Keselamatan kerja

Keselamatan kerja adalah keselamatan yang berhubungan erat dengan mesin, peralatan kerja, bahan dan proses pengolahan, landasan kerja dan lingkungan serta cara-cara melakukan pekerjaan.

Sasaran program K3

Sasaran program K3 adalah segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara. Tempat-tempat kerja tersebar pada segenap kegiatan ekonomi, seperti pertanian, industri, pertambangan, perhubungan, pekerjaan umum jasa dan lain-lain.

Tempat kerja

Tempat kerja adalah setiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya baik di darat, di dalam tanah, dipermukaan air, di dalam air, maupun di udara yang menjadi kewenangan suatu badan usaha atau perusahaan. Dalam bidang perkebunan, yang disebut dengan tempat kerja adalah tempat dimana kegiatan perkebunan biasa dilaksanakan, dalam hal ini termasuk laboratorium, bengkel pertanian, dan lapangan.

 

Perusahaan

Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang mempekerjakan pekerja dengan tujuan untuk mencari laba atau tidak, baik milik swasta maupun milik negara.

Tenaga kerja

Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam atau di luar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi standar kebutuhan masyarakat.

Tujuan dan Sasaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Tujuan keselamatan kerja adalah untuk menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan semua unsur-unsur yang terdapat dalam suatu instansi atau perusahan dimana kegiatan kerja dilakukan. Sedangkan sasaran keselamatan dan kesehatan kerja adalah semua personil dan suatu instansi atau perusahaan termasuk di dalamnya adalah pihak manajer, tenaga kerja dan orang-orang yang terkait dengan kegiatan perusahaan tersebut.

Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. : Per.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam pasal 2 :

Ayat (1) dinyatakan bahwa setiap perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja sebanyak seratus orang atau lebih dan atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit dan akibat kerja wajib menerapkan sistem manajemen K3.

Ayat (2) Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja wajib dilaksanaken oleh pengurus, pengusaha dan seluruh tenaga kerja sebagai satu kesatuan.

Penerapan prosedur K3

Setiap perusahaan wajib melaksanakan ketentuan-ketentuan sebegai berikut :

1) Menerapkan kebijakan K3 dan menjamin komitmen terhadap penerapan sistem manajemen K3.

2) Merencanakan pemenuhan kebijakan, tujuan dan sasaran penerapan K3

3) Menerapkan kebijakan K3 secara efektif dengan mengembangkan kemampuan dan mekanisme pendukung yang diperlukan mencapai kebijakan, tujuan dan sasaran K3.

4) Mengukur, memantau dan mengevaluasi kinerja K3 serta melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan.

5) Meninjau secara teratur dan meningkatkan pelaksanaan sistem K3 secara berkesinambungan dengan tujuan meningkatkan kinerja K3.

b. Pakaian/peralatan pelindung yang dibutuhkan untuk bekerja

1) Pakaian Kerja

Pakaian kerja yang dipakai bagi pekerja dalam bidang pertanian untuk di lapangan harus memenuhi beberapa kriteria, secara umum adalah sebagai berikut:

a)       Pakaian kerja harus dibuat dari bahan yang menjaga badan pekerja tetap kering dan berada pada temperatur yang nyaman. Untuk bekerja di daerah yang beriklim panas dan kering, pakaian yang sesuai harus digunakan untuk menghindari radiasi panas yang berlebihan dan memudahkan pengeluaran keringat. Pakaian pelindung yang sesuai harus disediakan jika ada suatu resiko radiasi UV atau potensi bahaya biologik, seperti tumbuhan beracun, infeksi dan binatang.

b)      Pakaian harus mempunyai warna yang kontras dengan lingkungan pertanian untuk memastikan bahwa para pekerja kelihatan dengan jelas.

c)       Penggunaan alat pelindung diri harus dianggap sebagal suatu upaya terakhir, bila pengurangan resiko dengan cara-cara teknik atau organisatoris tidak mungkin dilakukan. Hanya dalam keadaan ini alat pelindung diri yang berhubungan dengan resiko spesifik tersebut digunakan.

d)      Alat pelindung diri untuk pekerjaan bidang pertanian di lapangan harus memiliki fungsi yang spesifik.

e)      Bila pekerjaan dilakukan dengan menggunakan bahan kimia berbahaya, alat pelindung diri harus disediakan sesuai keselamatan dalam penggunaan bahan kimia di tempat kerja.

f)        Alat pelindung diri harus memenuhi standar internasional atau nasional.

 

2) Alat pelindung diri

Ada beberapa jenis alat pelindung diri untuk bidang pekerjaan pertanian di lapangan sesuai dengan jenis pekerjaanya antara lain: sarung tangan, sepatu lapangan, topi pengaman, penutup muka, penutup mata, penutup telinga, penutup mulut.

a) Sarung tangan dipergunakan untuk berbagai kegiatan bila menggunakan bahan-bahan kimia beracun, seperti mencampur pestisida, mencapur pupuk dan sebagainya. Untuk jenis ini sarung tangan yang dipakai adalah sarung tangan yang terbuat dari karet yang tidak tembus oleh bahan-bahan cairan. Sedangkan untuk pekerjaan di laboratorium biasanya menggunakan sarung tangan yang terbuat dari serat asbes yang tahan panas.

b) Sepatu lapangan dipergunakan jika jenis pekerjaan yang digunakan  adalah jenis pekerjaan lapangan. Alat ini digunakan untuk melindungi kaki pada saat bekerja di lapangan dari gigitan serangga atau pekerjaan lain yang berbahaya di lapangan. Jenis sepatu yang digunakan adalah jenis sepatu bot, baik yang terbuat dari karet atau plastik.

c) Topi pengaman (Helmet). Jenis alat ini digunakan untuk melindungi kepala dari kemungkinan benda-benda jatuh di lapangan. Misalnya pada saat memanen buah.

d) Penutup muka dipergunakan untuk jenis pekerjaan dilapangan, jika kondisi lapangan berdebu. Hal ini untuk melindungi muka dan debu-debu yang bertebangan pada saat bekerja.

e) Pelindung atau penutup mata. Janis alat ini dipakai untuk melindungi mata pada saat bekerja di lapangan, baik dari terik matahari maupun dari benda-benda yang berbahaya di lapangan seperti halnya debu, ataupun pada saat bekerja di laboratorium. Ada beberapa jenis alat pelindung mata sesuai dengan kondisi lapangan.

f) Alat pelindung mulut (masker). Jenis alat ini untuk melindungi mulut dan hidung dari bahan-bahanberbahaya saat bekerja di lapangan dengan menggunakan pestisida, gas beracun atau debu.

c. Pengenalan Bahaya

pada Area Kerja Bila ditinjau dari awal perkembangan usaha keselamatan kerja diperusahaan/industri, manusia menganggap bahwa kecelakaan terjadi karena musibah, namun sebenarnya setiap kecelakaan disebabkan oleh salah satu faktor sebagai berikut, baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama, yaitu:

1) Tindakan tidak aman dari manusia itu sendiri

a)       Terburu-buru atau tergesa-gesa dalam melakukan pekerjaan.

b)      Tidak menggunakan pelindung diri yang disediakan.

c)       Sengaja melanggar peraturan keselamatan yang diwajibkan.

d)      Berkelakar/bergurau dalam bekerja dan sebagainya.

2) Keadaan tidak aman dari lingkungan kerja

a)       Mesin-mesin yang rusak tidak diberi pengamanan, kontruksi kurang aman, bising dan alat-alat kerja yang kurang baik dan rusak.

b)      Lingkungan kerja yang tidak aman bagi manusia (becek atau licin, ventilasi atau pertukaran udara , bising atau suara-suara keras, suhu tempat kerja, tata ruang kerja/ kebersihan

d.    Penerapan SOP K3

Untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas kerja para pekerja serta dalam upaya peningkatan kualitas terhadap tingkat kepuasan pelanggan dari suatu organisasi perusahaan yang menghasilkan produk barang atau jasa maka diperlukan adanya Standard Operating Procedure (SOP) atau dikenal dengan istilah Prosedur Operasi Standar (POS). Produk pertanian atau perkebunan memiliki sifat relatif mudah rusak, baik pengaruh faktor internal maupun eksternal. Akibat pengaruh faktor internal yaitu bahwa secara alamiah produk pertanian atau perkebunan bersifat biologis, sehingga pada proses penanganan sejak di kebun/lahan sampai dengan dipanen terjadi proses metabolisme secara terus menerus. Sehingga produk tersebut perlu prosedur penanganan atau operasi kerja terstandar agar produk tidak rusak atau penurunan kualitas. Demikian pula pengaruh faktor eksternal dapat memicu laju penurunan kualitas produk. Misal pengaruh kekeringan dapat menimbulkan gangguan fisiologi tanaman yang diusahakan sehingga dapat terjadi kematian atau gagal panen. Demikian pula hasil panen yang tidak ditangani secara baik hingga suhu dan kelembaban tinggi dalam suatu ruang pasca panen maka dapat terjadi kerusakan karena infeksi fungi.

Memperhatikan fenomena resiko yang dapat ditimbulkan akibat cara kerja yang tidak baik maka proses kegiatan pertanian atau perkebunan memerlukan cara-cara kerja yang berpedoman pada standar. Penanganan proses produksi di kebun harus memperhatikan dan menerapkan prinsip-prinsip budidaya yang baik dan benar yaitu dikenal dengan istilah Good Agricultural Practices disingkat GAP. Perusahaan perkebunan besar biasanya telah memiliki suatu pedoman kerja dan standar prestasi kerja. Pedoman kerja atau prosedur operasi standar disusun untuk pekerjaan di kebun atau di lahan dan untuk pekerjaan pengolahan hasil dipabrik. SOP atau POS merupakan uraian tahapan suatu pekerjaan yang harus diikuti oleh pekerja dalam melakukan suatu pekerjaan. Sifatnya memberi penjelasan bagaimana suatu proses pekerjaan yang seharusnya dijalankan secara konsisten, efektif dan efisien agar dapat dicapai hasil yang berkualitas. Berikut contoh SOP budidaya tanaman dan SOP pasca panen.

SOP budidaya tanaman perkebunan secara prinsip mencakup uraian tahapan pekerjaan dimulai dari pekerjaan:

1) Proses budidaya tanaman

a.       Penyiapan lahan

b.       Pembibitan tanaman

c.       Penanaman tanaman

d.       Pemeliharaan tanaman

e.       Pemanenan

2) Standarisasi

3) Sarana budidaya tanaman

4) Pelestarian lingkungan

5) Pengawasan

Sedangkan SOP pada pekerjaan pasca panen meliputi:

a) Proses penanganan pasca panen

b) Standarisasi

c) Sarana pasca panen

d) Pelestarian Lingkungan

e) Pengawasan

SOP budidaya tanaman perkebunan pada setiap komoditas berbeda substansinya. Demikian pula SOP pasca panen pada setiap komoditas berbeda substansinya.

Berikut ini disajikan contoh kerangka SOP pasca panen kakao.

I. Pendahuluan

A. Latar belakang

B. Maksud

C. Tujuan

D. Ruang lingkup

II. Pengertian

III. Proses Penanganan pasca panen kakao

A. Diagram alir/alur proses

B. Panen

C. Sortasi buah

D. Pemeraman atau penyimpanan buah

E. Pemecahan buah

F. Fermentasi biji

G. Perendaman dan pencucian

H. Pengeringan biji

I. Sortasi dan pengkelasan biji kering

J. Pengemasan dan penyimpanan biji

IV. Standarisasi

V. Prasarana dan Sarana Penanganan pasca panen kakao

VI. Pelestarian Lingkungan 

VII. Pengawasan

Tujuan yang ingin dicapai dari penerapan SOP Penanganan Pasca Panen Kakao adalah:

1) Mempertahankan dan meningkat kan mutu biji kakao

2) Menurunkan kehilangan hasil atau susut hasil kakao

3) Memudahkan dalam pengangkutan hasil kakao

4) Meningkatkan efisiensi proses penanganan pasca panen kakao

5) Meningkatkan daya saing hasil kakao

6) Meningkatkan nilai tambah hasil kakao

e. Melaksanakan pertolongan pertama pada kecelakaan

Kondisi darurat merupakan keadaan berbahaya, biasanya bersifat sementara (relatif singkat). Misalnya kecelakaan, kebakaran, dan sebagainya. Dalam kondisi berbahaya dan berlangsung dalam tempo tidak terlalu lama, maka sangat diperlukan prosedur untuk mengatasinya.

1)      Penanganan kondisi darurat di lapangan (Pertolongan Pertama pada Kecelakaan)

Banyak resiko pekerjaan yang akan terjadi di lapangan, yang dihadapi oleh pekerja dalam bidang pertanian, khususnya di bidang perkebunan. Resiko tersebut mulai dari hal-hal yang kecil seperti anggota tubuh terluka, digigit hewan berbisa, keracunan bahan kimia/pestisida dan lain-lain yang mungkin terjadi. Bila bekerja di lapangan, biasanya lokasi tempat bekerja jauh dari pemukiman. Jika terjadi kecelakaan maka kepada setiap pekerja harus dibekali kemampuan untuk memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan. Pertolongan Pertama (PP) adalah perawatan pertama yang diberikan kepada orang yang mendapat kecelakaan atau sakit  yang tiba-tiba datang sebelum mendapatkan perolongan dari tenaga medis. Hal Ini berarti :

a) Pertolongan Pertama harus diberikan secara cepat walaupun perawatan selanjutnya tertunda.

b) Pertolongan Pertama harus tepat sehingga akan meringankan sakit bukan menambah sakit korban.

Umumnya para pekerja bidang pertanian berada di lapangan, bekerja dalam kelompok kecil di lokasi terpisah, sehingga setiap pekerja harus dilatih tentang pertolongan pertama. Beberapa ketrampilan dasar yang perlu dikuasai adalah bagaimana melakukan resusitasi jantung paru (RJP), bagaimana mengatasi korban tersedak, bagaimana mengatasi korban perdarahan, bagaimana mengatasi korban patah tulang, bagaimana mengatasi korban luka bakar dan lain sebagainya. Pelatihan pertolongan pertama harus dilakukan secara berulang pada interval yang teratur, untuk memastikan bahwa ketrampilan dan pengetahuan tidak ketinggalan jaman atau dilupakan. Ketetapan tentang fasilitas PP dan personil yang terlatih harus ditetapkan melalui peraturan alat atau kotak PPPK yang dirawat dengan baik harus siap tersedia di tempat kerja dan dilindungi terhadap pencemaran, kelembaban dan kotoran. Wadah ditandai dengan jelas dan tidak berisi apapun selain peralatan PPPK. Semua operator harus diberitahu tentang lokasi peralatan PPPK dan prosedur untuk memperoleh persediaan kotak PPPK.

2) Prosedur penanganan darurat di ikuti berdasarkan standar perusahaan dan persyaratan kerja Bagi organisasi perusahaan perkebunan besar, biasanya dalam penanganan kondisi darurat menggunakan prosedur sesuai standar yang telah ditetapkan. Untuk meminimalkan terjadinya kecelakaan di tempat kerja, ada beberapa hal yang harus dipahami oleh semua pihak, antara lain :

a) Pengusaha harus menetapkan dan memelihara prosedur untuk mengidentifikasi resiko keselamatan dan kesehatan kerja secara sistematis yang mungkin timbul dari pekerjaan di bidang pertanian /perkebunan.

b) Identifikasi meliputi potensi bahaya dan resiko yang nyata dan potensi timbulnya kecelakaan kerja dan situasi darurat.

c) Untuk masing-masing kegiatan dan tugas harus dilakukan evaluasi resiko. Setiap resiko harus diidentifikasi dan dicatat.

d) Prosedur harus dipelihara untuk mengevaluasi resiko dan pengaruh dari potensi bahaya yang teridentifikasi, dengan memperhatikan frekuensi kecelakaan yang sering terjadi.

e) Berdasarkan hasil evaluasi resiko, perusahaan harus menetapkan tujuan untuk menurunkan resiko sampai tingkat serendah mungkin, dan melaksanakan tindakan pencegahan yang sesuai.

f) Para manajer, penyelia dan pekerja harus terlibat dalam identifikasi resiko dan pengaruhnya terhadap keselamatan, kesehatan atau lingkungan kerja.

Pasmajaya (2008) menjelaskan bahwa prinsip dasar penanganan keadaan darurat di antaranya :

· Pastikan Anda bukan menjadi korban berikutnya. Seringkali lengah atau kurang berpikir panjang bila menjumpai suatu kecelakaan. Sebelum menolong korban, periksa dulu apakah tempat tersebut sudah aman atau masih dalam bahaya.

· Pakailah metode atau cara pertolongan yang cepat, mudah dan efesien.

· Pergunakanlah sumber daya yang ada; baik alat, manusia maupun sarana pendukung lainnya. Bila bekerja dalam tim, buatlah perencanaan yang matang dan dipahami oleh seluruh anggota.

· Buatlah catatan usaha-usaha pertolongan yang telah dilakukan yakni memuat identitas korban, tempat dan waktu kejadian.

Catatan tersebut berguna bagi penderita untuk mendapat rujukan atau pertolongan tambahan oleh pihak lain. Sedangkan tahapan secara umum pertolongan pertama yaitu :

o Jangan Panik

o Jauhkan atau hindarkan korban dari kecelakaan berikutnya

o Perhatikan pernafasan dan denyut jantung korban.

o Perhatikan tanda-tanda shock

o Jangan memindahkan korban secara terburu-buru.

o Segera transportasikan korban ke sentral pengobatan.

Beberapa contoh kasus dan tindakan pertolongan pertama (Pasmajaya, 2008) yaitu sebagai berikut:

a)       Pingsan (Syncope/collapse)

yaitu hilangnya kesadaran sementara karena otak kekurangan O2, lapar, terlalu banyak mengeluarkan tenaga, dehidrasi (kekurangan cairan tubuh), hiploglikemia, animea. Gejala Penanganan - Perasaan limbung - Pandangan berkunangkunang - Baringkan korban dalam posisi terlentang - Tinggikan tungkai melebihi tinggi 27 Gejala Penanganan - Telinga berdenging - Nafas tidak teratur - Muka pucat - Biji mata melebar - Lemas - Keringat dingin - Menguap berlebihan - Tak respon (beberapa menit) - Denyut nadi lambat jantung - Longgarkan pakaian yang mengikat dan hilangkan barang yang menghambat pernafasan - Beri udara segar - Periksa kemungkinan cedera lain - Selimuti korban - Korban diistirahatkan beberapa saat - Bila tak segera sadar, periksa nafas dan nadi, posisi stabil kemudian rujuk ke instansi ke sehatan

 

b)      Dehidrasi

yaitu suatu keadaan dimana tubuh mengalami kekurangan cairan. Hal ini terjadi apabila cairan yang dikeluarkan tubuh melebihi cairan yang masuk. Keluarnya cairan ini biasanya disertai dengan elektrolit (K, Na, Cl, Ca). Dehidrasi disebabkankarena kurang minum dan disertai kehilangan cairan/banyak keringat karena udara terlalu panas atau aktivitas yang terlalu berlebihan. Gejala Penanganan Gejala dehidrasi ringan - Kekurangan cairan 5% dari berat badan - Penderita merasa haus - Denyut nadi lebih dari 90 kali per menit Gejala dehidrasi sedang - Kekurangan cairan antara - Mengganti cairan yang hilang dan mengatasi shock - Mengganti elektrolit yang lemah - Mengenal dan mengatasi komplikasi yang ada - Memberantas penyebabnya - Rutinlah minum jangan 28 Gejala Penanganan 5%-10% dari berat badan - Denyut nadi lebih dari 90 kali per menit - Nadi lemah - Sangat haus Gejala dehidrasi berat - Defisit cairan lebih dari 10% dari berat badan - Hipotensi - Mata cekung - Nadi sangat lemah, sampai tak terasa - Kejang-kejang tunggu haus

c)       Asma

yaitu penyempitan/gangguan saluran pernafasan Gejala Penanganan - Sukar bicara tanpa berhenti, untuk menarik nafas - Terdengar suara nafas tambahan - Otot Bantu nafas terlihat menonjol (dileher) - Irama nafas tidak teratur - Terjadinya perubahan warna kulit merah/pucat/kebiruan/ sianosis) - Kesadaran menurun (gelisah/meracau) - Tenangkan korban - Bawa ketempat yang luas dan sejuk - Posisikan ½ duduk - Atur nafas - Beri (bantu) oksigen bila diperlukan d) Memar yaitu pendarahan yang terjadi di lapisan bawah kulit akibat dari benturan keras Gejala Penanganan - Warna kebiruan/merah pada kulit - Nyeri jika ditekan - Kadang disertai bengkak - Kompres dingin - Balut tekan - Tinggikan bagian luka

 

d)      Luka

yaitu suatu keadaan terputusnya kontinuitas jaringan secara tiba-tiba karena kekerasan/injury. Gejala Penanganan - Terbukanya kulit - Pendarahan - Rasa nyeri - Bersihkan luka dengan anti septik (alkohol/boorwater) - Tutup luka dengan kasa steril/ plester - Balut tekan (jika pendarahannya besar) - Jika hanya lecet, biarkan ter buka untuk proses pengeringan luka

e)      Luka bakar

yaitu luka yang terjadi akibat sentuhan tubuh dengan benda-benda yang menghasilkan panas (api, air panas, listrik, atau zat-zat yang bersifat membakar). Gejala Penanganan - Matikan api dengan memutuskan suplai oksigen - Perhatikan keadaan umum penderita - Pendinginan yaitu dilakukan dengan - Luka ditutup dengan perban atau kain bersih kering yang tak dapat melekat pada luka - Penderita dikerudungi kain putih - Luka jangan diberi zat yang tak larut dalam air seperti mentega, kecap  Gejala Penanganan membuka pakaian penderita/ korban. Kemudian, merendam dalam air atau air mengalir selama 20 atau 30 menit. Untuk daerah wajah, cukup di kompres air. - Khusus untuk luka bakar di daerah wajah, posisi kepala harus lebih tinggi dari tubuh

f)        Gigitan ular;

tidak semua ular berbisa, akan tetapi hidup penderita/ korban tergantung dari ketepatan diagnosa, maka pada keadaan yang meragukan ambillah sikap menganggap bahwa ular tersebut berbisa. Sifat bisa atau racun ular terbagi menjadi 3, yaitu :

 - Hematotoksin (keracunan dalam)

 - Neurotoksin (bisa/racun menye rang sistem saraf)

- Histaminik (bisa menyebabkan alergi pada korban) Terlentangkan/baringkan penderita dengan bagian yang tergigit lebih rendah dari jantung. - Tenangkan penderita, agar penjalaran bisa/racun ular tidak semakin cepat - Cegah penyebaran bisa penderita dari daerah gigitan yaitu: - Torniquet di bagian proximal daerah gigitan pembengkakan untuk membendung sebagian aliran limfa dan vena, tetapi tidak menghalangi aliran arteri. Torniquet/toniket dikendorkan setiap 15 menit selama + 30 detik 31 Gejala Penanganan - Lakukan kompres es - Usahakan agar penderita setenang mungkin. - Perawatan luka - Hindari kontak luka dengan larutan asam KMn04, yodium atau benda panas - Zat anestetik disuntikkan sekitar luka jangan ke dalam lukanya, bila perlu pengeluaran ini dibantu dengan pengisapan melalui breast pump sprit atau dengan isapan mulut sebab bisa ular tidak berbahaya bila ditelan (selama tidak ada luka di mulut). - Bila memungkinkan, berikan suntikan anti bisa (antifenin) - Perbaikan sirkulasi darah - Kopi pahit pekat

h) Gigitan lipan

Gejala Penanganan - Ada sepasang luka bekas gigitan - Sekitar luka bengkak, rasa terbakar, pegal dan sakit biasanya hilang dengan sendirinya setelah 4-5 jam - Kompres dengan air dingin dan cuci dengan obat antiseptik - Beri obat pelawan rasa sakit, bila gelisah bawa ke paramedik

i)     Gigitan Lintah dan Pacet

Gejala Penanganan - Pembengkakan, gatal dan ke merah-merahan (lintah) - Lepaskan lintah/pacet dengan bantuan air tembakau/ air garam - Bila ada tanda-tanda reaksi kepekaan, gosok dengan obat atau salep anti gatal Kemudian hal yang perlu diketahui seorang pekerja dalam memberikan pertolongan kepada pihak lain dapat berupa evakuasi korban.

Bentuk bantuan evakuasi korban yaitu merupakan salah satu tahapan dalam pertolongan pertama untuk memindahkan korban ke lingkungan yang aman dan nyaman, agar mendapatkan pertolongan medis lebih lanjut.

Prinsip evakuasi adalah :

1) Dilakukan jika mutlak perlu

2) Menggunakan teknik yang baik dan benar

3) Penolong harus memiliki kondisi fisik yang prima dan terlatih serta memiliki semangat untuk menyelamatkan korban dari bahaya yang lebih besar atau bahkan kematian.

Alat Pengangkutan Untuk melaksanakan proses evakusi korban ada beberapa cara atau alat bantu, namun hal tersebut sangat tergantung pada kondisi yang dihadapi (medan, kondisi korban ketersediaan alat). Ada dua macam alat pengangkutan, yaitu:

1)      Manusia Manusia sebagai pengangkutnya langsung. Peranan dan jumlah pengangkut mempengaruhi cara angkut yang dilaksanakan. Bila petugas penolong satu orang maka korban dapat dievakuasi dengan cara :

· Dipondong; untuk korban ringan dan anak-anak

· Digendong; untuk korban sadar dan tidak terlalu berat serta tidak patah tulang

· Dipapah; untuk korban tanpa luka di bahu atas

· Dipanggul/digendong

· Merayap posisi miring

Bila petugas penolong dua orang maka korban dapat dievakuasi dengan memperhatikan yaitu pengangkutannya tergantung cidera penderita tersebut dan diterapkan bila korban tak perlu diangkut berbaring dan tidak boleh untuk mengangkut korban patah tulang leher atau tulang punggung. Karena itu cara evakuasi dapat dilakukan dengan cara:

· Dipondong : tangan lepas dan tangan berpegangan

· Model membawa balok

· Model membawa kereta

2)      Alat bantu evakuasi Selain manusia, alat bantu evakuasi dapat digunakan :

· Tandu permanen

· Tandu darurat

· Kain keras/ponco/jaket lengan panjang

· Tali/webbing Pelaporan, Pencatatan, Penyelidikan dan Pemberitahuan Penyakit dan Kecelakaan Kerja.

Pelaporan, pencatatan, pemberitahuan dan penyelidikan tentang kecelakaan dan penyakit akibat kerja harus dilaksanakan untuk :

1) Menyediakan informasi yang dapat dipercaya tentang kecelakaan dan penyakit akibat kerja pada tingkat perusahaan.

2) Mengidentifikasi permasalahan ke selamatan dan kesehatan kerja utama yang timbul dari kegiatan perkebunan.

3) Menentukan prioritas tindakan.

4) Meningkatkan cara efektif yang berkaitan dengan kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

5) Memantau keefektifan tingkat kepuasan keselamatan dan kesehatan kerja.

Para pekerja dan wakil mereka harus diberi informasi yang tepat oleh pengusaha, mengenai pengaturan, pelaporan, pencatatan dan pemberi tahuan informasi tentang kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Keadaan berikut merupakan hal yang harus dilaporkan dan diberitahukan :

1) Semua kecelakaan fatal

2) Kecelakaan kerja yang menyebabkan hilangnya waktu kerja, dan kerugian tidak bermakna.

3) Semua penyakit akibat kerja, yang terjadi pada setiap orang, apakah orang yang dipekerjakan atau usaha mandiri.

Untuk manajemen keselamatan dan kesehatan kerja internal, pencatatan pada tingkat perusahaan diperluas dari syarat-syarat yang ditetapkan di atas, yaitu kecelakaan selama perjalanan pulang pergi, kecelakaan dan kejadian berbahaya yang tidak menyebabkan hilangnya waktu kerja.

Pelaporan, pencatatan, pemberitahuan dan penyelidikan tentang kecelakaan dan penyakit akibat kerja harus mengikuti prosedur standar. Semua kecelakaan dan penyakit akibat kerja harus dilaporkan secara tertulis dengan menggunakan suatu format standar. Informasi mengenai kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang harus diberitakan dan format standar pemberitahuan yang disarankan harus ditetapkan melalui peraturan secara nasional.

Kecelakaan dan penyakit akibat kerja harus diberitahukan kepada yang disyaratkan oleh peraturan, antara lain kepada :

1) Keluarga korban kecelakaan, yang harus diberitahukan secepat mungkin:

2) Otoritas yang kompeten;

3) Otoritas ganti-rugi yang sesuai (sebagai contoh jaminan sosial atau penjamin asuransi)

4) Badan/ instansi yang menyusun statistik keselamatan dan kesehatan kerja nasional.

5) Badan/instansi lain yang terkait. 

 


Lokasi: Wonosari, Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar