Penyiapan lahan pada prinsipnya membebaskan lahan dari tumbuhan pengganggu atau komponen lain dengan maksud membersihkan ruang tumbuh tanaman yang akan dibudidayakan Penyiapan lahan dapat di lakukan dengan cara mekanik, semi mekanik dan manual.
Pembersihan lahan, yaitu berupa kegiatan penebasan terhadap
semak belukar dan padang rumput. Selanjutnya ditumpuk pada tempat tertentu agar
tidak mengganggu ruang tumbuh tanaman. Pengolahan tanah, dimaksudkan
untuk memperbaiki struktur tanah dengan cara mencanggkul atau membajak.
Pembukaan lahan (land clearing) sebagai tahap awal penyiapan
lahan dapat
dilakukan dengan dua cara utama yaitu dengan cara manual
membabat atau dengan cara mekanis memakai alat-alat besar seperti
buldozer. Sebelum melakukan pembukaan lahan terlebih dahulu dilakukan
identifikasi vegetasi yang ada pada lahan tersebut. Dari data yang ada
maka dapat ditentukan apakan pembukaan lahandilakukan secara manual,
manual-mekanis atau secara mekanis saja. Dengan cara manual lebih dahulu
tanaman bawah dibabat baru kemudian pohon-pohon ditebang.
Serasah tanaman dan batang batang pohon kemudian dibiarkan mengering dan
pengeringan akan labih cepat bila dahan-dahan dan ranting-ranting pohon
dipotong-potong untuh dijual atau dimanfaatkan sebagai kayu bakar, atau dipakai
untuk keperluan lain seperti bangunan.Dalam pengembangan
perkebunan, dapat dibangun di daerah yang
memiliki tofografi yang berbeda, baik berupa vegetasi tumbuhan kayu, semak belukar,
areal konversi untuk peremajaan kebun dan pada lahan gambut.
Urutan pekerjaan dan alat
yang digunakan serta teknis pelaksanaan
dalam pembukaan lahan sangat tergantung pada keadaan lahan
tersebut. Disamping itu juga
tergantung kepada kerapatan vegetasi dan metode/cara
pembukaan lahan yang digunakan.
Pembukaan lahan untuk pengembangan
perkebunan tidak diperkenankan adanya kegiatan pembakaran
walaupun cara ini relatif lebih mudah, cepat dan
murah. Pembukaan lahan dengan cara membakar bertentangan dengan
Undang undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan pada pasal 26 yang
berbunyi ”Setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah
lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan
fungsi lingkungan hidup”.
Pelaksanaan pembukaan lahan tanpa bakar untuk pengembangan
perkebunan disesuaikan dengan kondisi vegetasi yang akan dibuka, yang perlu
diperhatikan adalah tetap terjaga lapisan olah tanah, urutan pekerjaan, alat
yang digunakan dan teknik pelaksanaannya. Urutan dan jenis pembukaan
lahan tanpa pembakaran meliputi kegiatan menebang, menebas, dan
merumpuk/memerun pada jalur antara tanaman. Kegiatan
yang dilakukan untuk pembukaan
lahan dapat dilakukan dengan cara manual dan cara mekanis.
baik berupa vegetasi tumbuhan kayu, semak belukar, areal
konversi untuk peremajaan kebun dan pada lahan gambut. Urutan pekerjaan dan alat yang digunakan serta teknis pelaksanaan dalam pembukaan lahan sangat
tergantung pada keadaan lahan tersebut. Disamping itu juga tergantung kepada kerapatan vegetasi dan metode/cara pembukaan lahan
yang digunakan.
Pembukaan lahan untuk pengembangan perkebunan tidak diperkenankan adanya kegiatan pembakaran walaupun cara ini relatif lebih mudah, cepat dan murah. Pembukaan lahan dengan cara membakar bertentangan dengan Undang undang
Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan pada pasal 26 yang berbunyi ”Setiap
pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara
pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan
hidup”.
Pelaksanaan pembukaan lahan tanpa bakar untuk pengembangan
perkebunan disesuaikan dengan kondisi vegetasi yang akan dibuka, yang perlu
diperhatikan adalah tetap terjaga lapisan olah tanah, urutan pekerjaan, alat
yang digunakan dan teknik pelaksanaannya. Urutan dan jenis pembukaan lahan tanpa pembakaran meliputi kegiatan menebang,
menebas, dan merumpuk/memerun pada jalur antara tanaman. Kegiatan yang dilakukan untuk pembukaan lahan dapat dilakukan dengan cara manual dan cara mekanis.
1) Cara manual
a) Membuat rintisan dan mengimas Vegetasi yang berdiameter
hingga 10 cm dipotong dan
dibabat, untuk memudahkan penebangan pohon yang berdiameter lebih
dari 10 cm. Pekerjaan ini dilakukan dengan menggunakan parang atau kapak.
b) Menebang dan merencek Pohon kayu yang besar di areal tersebut ditebang
kemudian dicincang direncek). Alat yang digunakan parang dan kapak atau
gergaji rantai (chainsaw).
c) Membuat pancang jalur tanam/pancang kepala Jalur tanam dibuat
menurut jarak antar barisan tanaman (gawang). Hal ini untuk memudahkan pembersihan
jalur tanam.
d) Membersihkan jalur tanam
2) Cara mekanis
Teknik pembukaan lahan tanpa bakar dengan cara mekanis dapat dilakukan pada
lahan yang mempunyai topografi datar hingga berombak. Dalam cara mekanis ini umumnya penumbangan dapat dilakukan dengan traktor.
a) Membabat pendahuluan dan mengimas Jenis vegetasi semak dan
atau pohon berkayu ditebas dan menyisakan tunggul dengan tinggi maksimum 40 cm.
b) Menumbang.
Pohon yang berukuran relatif besar maupun
kecil ditumbang dengan
menggunakan traktor atau menggunakan
gergaji rantai. Penumbangan sebaiknya dilakukan sedemikian rupa agar seluruh sistem perakarannya ikut terangkat ke permukaan tanah. Arah kerja dimulai dari pinggir
ke arah tengah, dan pohon ditumbangkan ke arah luar agar tidak
menghalangi jalannya traktor.
c). Merumpuk
Semua kayu yang masih dapat dimanfaatkan dipotong sepanjang
3-5 m, kemudian dikeluarkan dari areal dan sisanya dirumpuk pada daerah rendahan dengan menggunakan traktor rantai .
d) Pemberantasan alang-alang
Pada tempat-tempat tertentu sering dijumpai alang-alang
secara berkelompok. Pemberantasan dilakukan menggunakan herbisida.
e) Membuat pancang jalur tanam
Jalur tanam dibuat menurut jarak antar barisan tanaman.
f) Membersihkan jalur tanam
Hasil rencekan yang masih tersisa ditempatkan di antara jalur
tanaman, dengan jarak 1 m di sebelah kiri-kanan pancang. Dengan
demikian akan diperoleh jalur elebar 2 m yang bebas dari potongan-potongan kayu
atau ranting
2020-12-25
Home »
Materi Kelas XI
» Persiapan Lahan Tanaman Perkebunan Kelapa Sawit
0 komentar:
Posting Komentar