UKK artinya salah satu bentuk ujian
akhir yang diadakan di Sekolah Menengah Kejuruan. Karena itu, pelaksanaannya
umum diadakan setelah siswa duduk di bangku kelas XII. Atau di jenjang akhir
masa sekolah. Penilaian hasil UKK dapat berbentuk
penilaian secara individu atau pun penilaian secara kelompok. Siswa yang
memenuhi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan akan dinyatakan
lolos uji kompetensi.
Selanjutnya,
siswa yang lolos akan mendapatkan sertifikat kompetensi. Sertifikat kompetensi
adalah pengakuan pencapaian kompetensi siswa secara individu. Melalui
sertifikat ini, siswa dinyatakan telah memiliki pengetahuan, keterampilan, dan
sikap kerja sesuai dengan standar kompetensi kerja yang telah disyaratkan.
Selanjutnya,
sertifikat tersebut dapat digunakan untuk melamar kerja sesuai dengan cakupan
kompetensi kejuruan yang bersangkutan.
Pada tanggal 20, 22 Februari 2023 adalah rangkaian kegiatan UKK untuk jurusan APHP di SMK Negeri 4 Sampit. Berjalan dengan tertib dan lancar. Semoga hasil yang di dapatkan siswa sesuai dengan yang diharapkan sekolah. Sukses selalu untuk siswa kelas XII APHP. UKK berupa pembuatan selai nenas (produk lokal) dan telur asin
0 komentar:
Posting Komentar